Layanan ini merupakan jasa kepengurusan kilat untuk melakukan pendaftaran perusahaan ke dalam sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) serta integrasi ke sistem SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dari LKPP.Layanan ini sangat krusial bagi CV, PT, Firma, atau badan usaha lainnya yang ingin ikut serta dalam tender/lelang proyek pemerintah dan swasta secara elektronik. Paket ini sudah bersifat all-in, mencakup pembuatan akun, pengisian data awal, hingga pengiriman berkas pendukung untuk proses verifikasi oleh pihak LPSE agar akun Anda berstatus aktif dan siap digunakan bertransaksi atau menawar proyek.
Dokumen & Akses yang Akan Didapatkan
Setelah seluruh rangkaian pendaftaran dan sinkronisasi selesai, Anda akan menerima akses resmi berupa:
Akses Akun LPSE: Berupa username dan password resmi yang sudah terverifikasi di LPSE tujuan.
Akses Akun SIKaP: Akses masuk ke sistem SIKaP LKPP yang sudah tersinkronisasi dengan data LPSE untuk mengelola portofolio, pengalaman, dan kualifikasi perusahaan secara terpusat di seluruh Indonesia.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk memproses pendaftaran ini, Anda perlu menyiapkan salinan digital (scan/foto clear) dari dokumen-dokumen berikut:
Dokumen Perusahaan:
Akta Pendirian (dan Akta Perubahan terakhir jika ada).
SK Pengesahan Kemenkumham (untuk PT/CV/Firma/Yayasan).
NIB (Nomor Induk Berusaha).
NPWP Badan Usaha.
Dokumen Direksi/Pengurus:
Proses pemesanan dan pengiriman berkas dapat dilakukan melalui dua jalur resmi berikut: